Peran BUMD Migas dalam Mendukung Pembangunan Daerah

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kedudukan strategis dalam kerangka pembangunan ekonomi daerah. Kehadirannya bukan hanya sekadar entitas bisnis, melainkan juga instrumen kebijakan pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kedudukan strategis dalam kerangka pembangunan ekonomi daerah. Kehadirannya bukan hanya sekadar entitas bisnis, melainkan juga instrumen kebijakan pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Dalam sektor migas, peran BUMD semakin penting mengingat minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis yang pemanfaatannya harus dikelola secara bijak demi kesejahteraan masyarakat luas.

Landasan hukum pengelolaan BUMD salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP 54/2017). Regulasi ini menegaskan bahwa pembentukan BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat berupa: (i) kontribusi terhadap perkembangan perekonomian daerah, (ii) penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa, serta (iii) memperoleh laba dan/atau keuntungan. Dengan kata lain, BUMD tidak hanya dituntut untuk mengejar profit, tetapi juga harus mengedepankan misi pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja, dan Anggaran, serta Tata Cara Penilaian Kinerja Badan Usaha Milik Daerah memperjelas mekanisme tata kelola BUMD. Regulasi ini mengharuskan BUMD menyusun rencana bisnis yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga setiap langkah usaha BUMD terkoneksi dengan arah pembangunan daerah. Dengan demikian, BUMD Migas diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi migas sekaligus menjaga agar manfaatnya tidak hanya terpusat di tingkat nasional, tetapi juga dirasakan langsung di daerah.

Peran BUMD Migas dapat diuraikan dalam beberapa aspek. Pertama, optimalisasi penerimaan daerah. Dengan adanya BUMD yang ikut serta dalam pengelolaan migas baik melalui participating interest (PI) di wilayah kerja migas maupun kerjasama usaha lainnya, daerah memperoleh tambahan PAD yang dapat digunakan untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program pembangunan lainnya.

Kedua, penyediaan lapangan kerja dan peningkatan kapasitas SDM lokal. BUMD Migas dapat memprioritaskan tenaga kerja daerah, baik dalam kegiatan operasional maupun jasa penunjang. Hal ini tidak hanya mengurangi angka pengangguran, tetapi juga meningkatkan keterampilan masyarakat lokal dalam industri energi.

Ketiga, penguatan ekonomi daerah melalui multiplier effect. Kegiatan BUMD Migas akan menumbuhkan ekosistem bisnis baru, mulai dari penyediaan barang, jasa, transportasi, hingga UMKM di sekitar wilayah operasi. Dengan begitu, pembangunan ekonomi daerah dapat berjalan lebih inklusif dan berkelanjutan.

Keempat, penjaga kepentingan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Melalui BUMD, pemerintah daerah memiliki posisi tawar dalam setiap kontrak migas, sehingga kepentingan daerah dapat terwakili secara lebih proporsional. Hal ini sesuai dengan semangat desentralisasi fiskal dan otonomi daerah, di mana daerah berhak memperoleh manfaat dari kekayaan alam yang berada di wilayahnya.

Kehadiran PP 54/2017 dan Permendagri 118/2018 menjadi payung hukum penting agar tata kelola BUMD Migas berjalan transparan, akuntabel, serta selaras dengan prinsip good corporate governance. Dengan pengelolaan yang baik, BUMD Migas bukan hanya menjadi sumber keuntungan finansial, tetapi juga motor pembangunan daerah yang berorientasi pada kemakmuran masyarakat.