Peningkatan Produksi Migas, Kerja Sama dan Perbaikan Tata Kelola Lapangan/Sumur Tua/Idle – Peraturan Menteri ESDM no.14 Tahun 2025.

Sekelumit tulisan singkat yang disarikan dari berbagai kesempatan diskusi dengan pelaku usaha yang menitik beratkan (potensi) partisipasi usaha baik pelaku usaha existing dan baru sehubungan dengan Peraturan Menteri ESDM no.14 Tahun 2025


Dalam rangka peningkatan produksi Migas nasional, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Peraturan Menteri ESDM no. 14 tahun 2025 (Permen ESDM 14/2025) tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi pada tanggal 10 Juni 2025. Melalui Permen ESDM 14/2025, sejalan dengan tujuannya dalam mewujudkan percepatan ketahanan energi nasional dan upaya peningkatan produksi migas, juga melakukan perbaikan tata kelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan melibatkan Pemerintah Daerah, Kontraktor (KKKS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) termasuk di dalamnya Mitra yang dalam pelaksanannya juga memperhatikan dampak lingkungan, keamanan dan sosial, serta melindungi investasi kegiatan usaha hulu migas. Sebelumnya, di tahun 2008, pemerintah sudah mengeluarkan Permen ESDM No. 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua, namun di dalam Permen ESDM 14/2025 yang baru ini Pemerintah tidak saja memberikan pengaturan tentang sumur tua namun Pemerintah juga mengatur tentang pengelolaan sumur idle dan lapangan/ struktur idle termasuk di dalamnya penetapan imbalan dari Kontraktor kepada BUMD, Koperasi atau UMKM atas penyerahan seluruh hasil produksi minyak bumi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM, sesuai dengan jenis kontrak kerjasamanya, cost recovery atau gross split (Pasal 22, pasal 23).

Perubahan. Mengutip Charles Darwin "Bukanlah spesies yang paling kuat atau paling cerdas yang mampu bertahan hidup, tapi mereka yang paling mampu beradaptasi terhadap perubahan". Keinginan beradaptasi diawali dengan pertanyaan seputar pemahaman tentang perubahan yang (akan) terjadi. “Siapa pengelola dan bagaimana mekanisme dan bentuk kerjasama dengan BUMD/Koperasi/UMKM?” Permen ESDM 14/2025 bagian Ketiga mengatur tentang Penunjukan Pengelola Sumur Minyak, detilnya ada di Pasal 18 tentang peran serta Gubernur/Bupati/Walikota dalam dalam satu wilayah administrasi. Lengkapnya petikan bunyi pasal tersebut sebagai berikut: (1)Gubernur atas usulan Bupati/Walikota menunjuk pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/ UMKM sesuai dengan wilayah administrasinya. (2) Pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BUMD, Koperasi, atau UMKM yang melaksanakan kerja sama produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) yang berdomisili atau bertempat atau berkedudukan di wilayah administrasi Gubernur dan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penunjukkan pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu) kabupaten/kota maksimal 3 (tiga) pengelola, yang terdiri atas: a. 1 (satu) BUMD; b. 1 (satu) Koperasi; dan/atau c. 1 (satu) UMKM. Selanjutnya terkait legalitas pihak yang melakukan eksploitasi sumur, hal ini mengacu ke PP no.35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan perubahannya (PP no.34 tahun 2005 dan PP no.55 Tahun 2009) yang menyatakan bahwa “Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagai Kontraktor untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja tertentu”. Di dalam Permen ESDM 14/2025, yang dimaksud dengan Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak (SKK Migas) dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Jadi dalam hal ini yang dapat melakukan eksploitasi adalah Kontraktor yang telah memiliki kontrak kerja sama dengan SKK Migas atau BPMA! Sehingga pertanyaan “Bagaimana hubungan kerja sama antara Kontraktor (KKKS) dengan BUMD/Koperasi/UMKM?” dapat dipahami sebagai berikut. Karena yang dapat melakukan eksploitasi adalah Kontraktor (KKKS), maka setelah Gubernur menunjuk BUMD/Koperasi/UMKM, selanjutnya BUMD/Koperasi/UMKM tersebut mengajukan usulan kerja sama ke KKKS, dan jika usulan tersebut disepakati, KKKS kemudian mengajukan permohonan persetujuan ke Menteri melalui SKK Migas/ BPMA. Singkatnya, pengelolaan sumur dalam naungan BUMD/Koperasi/UMKM untuk kemudian bekerja sama dengan KKKS.

Pengawasan. Di dalam Permen ESDM 14/2025, sesuai dengan kewenangannya maka SKK Migas dan BPMA duduk sebagai pengawas (Pasal 24). Khususnya untuk KKKS yang berada dibawah pengawasan SKK Migas, SKK Migas telah mengeluarkan Pedoman Tata Kerja tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi yang mana di dalamnya SKK Migas melakukan evaluasi dan persetujuan rencana kerja dan/atau anggaran yang diajukan Kontraktor. Dan terkait Mitra (badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melaksanakan kerja sama operasi dan/atau teknologi dengan Kontraktor), proses pemilihan calon Mitra dilakukan secara business to business berdasarkan prosedur yang ditetapkan Kontraktor dengan tetap memperhatikan persyaratan administratif, teknis, keuangan dan imbalan jasa untuk masing-masing jenis kerja sama dalam pengelolaan sumur idle, sumur berproduksi atau lapangan/struktur idle. Perubahan adalah peluang, seperti pepatah “Ketika angin perubahan berhembus, beberapa orang membangun tembok, sementara yang lain membangun kincir angin.” Semoga Permen ESDM 14/2025 ini adalah salah satu solusi dalam usaha peningkatan produksi migas nasional dan juga perbaikan tata kelola sumur-sumur yang dimaksud sekaligus peluang usaha bagi pelaku industri migas dan tentunya membuka lapangan kerja.

Salam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Math Captcha
− 7 = 3